MARTAPURA, Kalselpos.com – Aparat hukum, Polres Banjar, Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari sejumlah perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (2/5) kemarin.
Pemusnahan barbuk terdiri dari narkoba hampir 30 gram, kemudian 20 pucuk senjata tajam (sajam) serta obat terlarang daftar G jenis Carnophen atau Pil Zenith, tak ketinggalan juga minuman keras berbagai merek.
Sebagian dimusanahkan dengan cara dibakar. Ada juga yang harus dilarutkan ke dalam air seperti sabu-sabu. Juga ada yang dipotong dengan mesin gerinda, terutama sajam dan barbuk lainnya yang berbahan keras.
Baca Juga ==>34 Paket Alat Bantu Seksual Dibakar
Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete di dampingi satu pejabat PN Martapura, Kasi Pidsus Kejari Banjar ,Tri Taruna SH, juga Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Sofyan, tampak bersama-sama melakukan pemusanahan BB tersebut.
“Ini merupakan barbuk yang berasal dari perkara-perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Pemusnahan ini dalam rangka tertib penanganan perkara, dan yang terpenting agar tidak sampai disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab,” jelas Nette Boy, sapaan akrab Takdir Mattanete.
Hal senada, mewakili Kajari Banjar, Muji Martopo, Tri Taruna membenarkan bahwa pemusnahan barbuk tersebut sudah sesuai prosedur, mengingat perkaranya sendiri telah inkrah, sehingga tidak diperlukan untuk dihadirkan dalam persidangan.
Penulis : Fahmi
Editor : SA Lingga
Penanggung Jawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com