Bawa Sabu 6 Gram AL Diciduk Polisi

Ilustrasi.(net)

KANDANGAN, Kalselpos.com – Membawa Nakotika jenis sabu-sabu seberat 6,73 gram, AL (37) warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura RT 028, RW 002, Desa Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diciduk Polisi, di ‎Jalan Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kababupaten Hulu Selatan (HSS), Jumat (10/5) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres HSS,  AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu, membenarkan penangkapan terhadap AL sebagai kurir narkoba. “Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Daha Selatan, di Jalan Samuda, dini hari,” ujar Iptu Sughandi.

Bacaan Lainnya

‎Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dari Banjarmasin menuju Daha Barat.

Kemudian Kapolsek Daha Selatan bersama  anggota melakukan penyelidikan. Saat di Jalan Desa Samuda terlihat seseorang  melintas mengendarai sepeda motor Yamaha B65-R dan dilakukan pencegatan.

Saat digelah, tiba tiba pelaku membuang sarung tangan merah ke arah sungai. Lalu anggota berenang mengambil sarung tangan yang dibuang pelaku tersebut. “Setelah ditemukan di dalam sarung tangan tersebut, didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Ke‎mudian pelaku dan barang bukti besertan sepeda motornya diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat denga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait