34 Paket Alat Bantu Seksual Dibakar

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Jutaan barang illegal yang masuk ke Kota Banjarmasin, pada Kamis (2/5) di musnahkan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Banjarmasin.

Diketahui petugas melaksanakan pemusnahan tersebut dengan cara di bakar, semua barang yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan dari aparat Bea Cukai Banjarmasin selama Januari-Juli 2018 setelah dikeluarkan penetapan untuk dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor KPPBC TMP B Banjarmasin Firman Sane Hanafiah mengatakan untuk barang yang dimusnahkan salah satunya adalah batang rokok ilegal sebanyak 4.336.992 batang, di mana nilai barang sebesar Rp3.881.607.840 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.669.741.920.

Baca Juga ==>900 Surat Suara Pemilu RI di Malaysia Terbakar

“Kami memusnahkan sekitar empat juta batang rokok yang yang tidak memiliki pita cukai,” Tutur Firman Sane Hanafiah, Kamis (2/5).

Kemudian Kantor Bea dan Cukai juga memusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol alias minuman keras yang diketahui ada sebanyak 216 botol senilai Rp108.000.000 sedangkan kerugian yang diterima oleh negara sebesar Rp10.508.400.

Selain itu adapun barang yang dimusnahkan berikutnya adalah paket berupa sex toys, komik porno dan suplemen illegal sebanyak 34 paket, nilai barang sebesar Rp17.650.000 dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.

“Dari berbagai jenis barang sitaan ini, perkara 364.000 batang rokok ilegal yang sudah dilakukan penyidikan dan tersangkanya ada sebanyak enam orang,” Ungkap Kepala Kantor KPPBC TMP B Banjarmasin.

Berikutnya barang yang dimusnahkan adalah eks barang tidak dikuasai dengan banyak 189 paket senilai 87.544.000, kemudian eks penyidikan sebanyak 364.000 batang senilai Rp325.780.000, kerugian yang diterima oleh negara diketahui sebesar Rp140.140.000.

Baca Juga ==>900 Surat Suara Pemilu RI di Malaysia Terbakar

“Pemusnahan ini adalah hasil penindakan dari periode Januari sampai dengan Juli 2018 oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan,” Terangnya.

Peredaran barang kena cukai ilegal ini melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana pelaku terancam pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait