KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Setelah sempat melanglang buana dari tiga provinsi, yaitu dari desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas propinsi Kalimantan Tengah, ke Kalimantan Selatan, terus ke Kalimantan Timur, dan akhirnya tertangkap oleh giat tim gabungan unit Satreskrim Polres Kapuas, yang di back up Resmob Polres Balikpapan dan Jatanras Polres Samarinda di depan Rumah Sakit Inche Abdoel Moeis jalan H.A.M. Rifadin no 01. Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, kota Samarinda, Minggu (26/5) pukul 20.30 Wita, Armansyah atau Ayan (55) oknum kepala sekolah yang diduga sebagai terlapor peristiwa persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban Arb yang masih muridnya sendiri.
Dimana tempat kejadian perkara (TKP) berada di desa Anjir Mambulau Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/5) pukul 16.00 Wib, setelah membawa korban dengan klotok (perahu kecil) ke pelabuhan Danau Mare, lalu dengan mobil carteran ke TKP sebuah rumah yang ada di desa Anjir Mambulau, sesampai disana pelaku Ayan melepas semua pakain korban, lalu melampiaskan nafsu seksualnya, sehingga terjadi perbuatan persetubuhan sebagaimana yang dituduhkan pelapor orang tua dari korban Arb, Arpani bin Tajur (36) yang tidak terima perlakuan yang dilakukan Ayan terhadap anaknya seperti yang dilaporkan ke polres Kapuas tanggal 15 Mei 2019.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya dan sekarang dalam perjalanan membawa terlapor ke markas Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga ==>Polres Tanbu Gelar Pekara Penculikan dan Pencabulan Anak di Satui
“Terlapor dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pengganti undang undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang RI nomor 25 tetang perlindungan anak,” terang Kasat Reskrim Budi Martono.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com