Bupati dan Dewan Sepakat atas Raperda Retribusi Alat Damkar

BATULICIN, Kalselpos.com – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menyampaikan sambutannya di tengah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pendapat akhir fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi alat pemadam kebakaran, Selasa (21/5) di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam sambutannya H. Sudian Noor mengatakan, pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada unsur pimpinan dewan maupun unsur fraksi atas berbagai tahapan dalam pembahasan Raperda tersebut, sehingga mendapat persetujuan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Sementara itu 1 buah Raperda yang telah kami sampaikan sebelum dan pada hari ini dilaksanakan pembahasannya, melalui pendapat akhir fraksi fraksi diharapkan dapat menjadi sebuah peraturan daerah,” terangnya.

Baca Juga ==>Dewan Sahkan Dua Raperda

Dengan demikian maksudnya, dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan seluruh masyarakat di daerah Bumi Bersujud.

“Terutama dalam menyediakan jasa pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran, dengan tarif yang besarnya memperhatikan biaya penyediaan jasa serta kemampuan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Bupati, jika ini sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah maka upaya tindakan preventif dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran dini. “Masyarakat di daerah ini terhindar dari dampak akibat bahaya kebakaran, seperti ancaman korban jiwa dan kerugian harta benda,” tutupnya.

Sementara itu, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. M. Alpiya Rakhman didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, dan dihadiri kepala SKPD serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penulis: Syahriadi
Editor: Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait