Yahya Tertangkap Tangan Jual Sabu Ke Polisi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap Muhammad Yahya alias Yahya (25) warga Jalan 9 Nopember Gang Ali Mawar RT 12 RW 01 No 02 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjamasin Timur karena tertangkap tangan sedang menjual narkotika jenis sabu pada Jum’at 17 Mei 2019 lalu.

Kanit Lidik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Pol Aries Wibawa SH membenarkan perihal penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (19/5).

Bacaan Lainnya

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat sedang menjual narkoba kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli,” Jawab Ipda Pol Aries Wibawa perihal penangkapan tersebut.

Baca Juga ==>Empat Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Tertangkap Polisi

Kanit Lidik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tersebut menjelaskan saat melakukan aksi penangkapan polisi telah menyiapkan seorang personel yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy) di Jalan Kuin Selatan RT 06 RW 02 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat untuk menangkap pelaku tersebut.

Tak lama kemudian petugas mendapati seorang pria yang tak lain adalah si Pelaku datang kemudian menjual barang haram tersebut kepada polisi yang menyamar. Kemudian disaat pelaku menyerahkan satu buah kotak bekas susu yang berisi satu paket sabu seberat 50,02 gram polisi pun melakukan penangkapan kepadanya.

“Setelah petugas berhasil menangkap pelaku kamipun melakukan penggeledahan badan terhadapnya dan kembali ditemukan di saku celana kanannya dompet yang berisi 10 paket sabu seberat 39,84 gram,” Terangnya.

Tak berhenti sampai disitu polisi terua melakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan ditemukan kembali sejumlah barang bukti antara lain satu buah kotak bekas headset berisi tiga paket sabu-sabu seberat 6,7 gram.

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi hingga sekarang adalah sebanyak 14 paket sabu seberat 96,56 gram, satu buah timbangan digital warna abu abu hitam, satu buah alat press atau plastic firm sealer dan satu buah sendok kecil yang terbuat dari potongan sedotan.

Baca Juga ==>Empat Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Tertangkap Polisi

“selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diadakan proses lebih lanjut,” Ucap Aries Wibawa. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor:Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait