Pengedar Jual Sabu Dirumahnya

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap tersangka tindak pidana Narkotika, Kamis 9 Mei 2019 lalu.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto melalui Kanit Idik 1, Ipda Aries Wibawa, Kamis (16/5) mengatakan, tersangka Muhammad Yunus alias Yunus (41) warga Jalan Teluk Tiram, Kelurahan Telawang, berhasil diamankan petugas sekitar pukul 16:35 Wita.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu siap edar,” terang Aries.

Aries menjelaskan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi bahwa dirumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendengar informasi tersebut, segera dilakukan penggeledahan di TKP dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,09 Gram,” sebut Aries.

Diutarakannya, tidak hanya sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, petugas juga mendapati satu unit timbangan digital beserta plastik klip,” kata Kanit Idik Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kepada awak media.

Kini pelaku bersama barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengetahui dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait