BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap tersangka tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, Sabtu 4 Mei 2019 Lalu.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto melalui Kanit Idik 1, Ipda Aries Wibawa, Selasa (14/5) mengatakan, pelaku Rijali alias Iwan (32) berhasil dibekuk dikawasan Jalan Banjar Indah Permai II, RT 05, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 18:30 Wita.
“Mendengar informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, segera petugas melakukan penyelidikan,” terang Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.
Disampaikan Ipda Aries Wibawa, setelah petugas mendapatkan informasi, segera dilakukan penggeledahan ditempat tersangka.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 9 paket beserta satu unit timbangan digital,” sebut Aries.
Disebutkannya, 9 paket sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 8,73 Gram dan satu unit telepon genggam.
“Dari kesembilan paket sabu tersebut, petugas menemukan satu paket terpisah didalam saku celana tersangka,” bebernya.
Kini pelaku bersama barang bukti haramanya digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com