21 hari Bebas Berkeliaran, Pelaku Pembunuhan akhirnya Tertangkap

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi  pada  20 April 2019 lalu, yang terjadi sekitar pukul 06.00 wib, di Dusun Karahau Desa Sungai Gita kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Dengan korban penganiayaan bernama Ebi Pri Dika Wijaya bin Dehen (27), dimana kondisi korban penganiayaan ditemukan oleh saksi sekaligus pelapor Awan Sarogono (37) penduduk setempat,  dalam posisi terlentang dan usus terburai di bawah pondok.

Bacaan Lainnya

Kemudian saksi yang seyogyanya ingin buang air kecil, setelah membersihkan alat masak. Awan mengajak salah satu temannya untuk memastikan yang dilihatnya ini untuk kemudian Awan memberitahukan warga bersama dengan  temannya, tentang penemuan mayat tersebut.

Baca Juga ==>Polsek Banteng Amankan Pelaku Penganiayaan

Polisi menerima laporan pada saat itu dengan nomor laporan LP/12/IV/RES 1.6/2019/KALTENG/RES KAPUAS/SEK MANTANGAI tanggal 21 April 2019.

Melalui  laporan ini, unit  Satreskim Polres Kapuas bersama anggota  Pospol Babugus, dengan di back up  oleh Jatanras Krimum Polda Kalteng, intelmob Brimob Polda Kalteng dan Resmob Polres Katingan melakukan kegiatan bersama dalam mengungkap dan mengejar pelaku penganiayaan.

Akhirnya pada hari Sabtu (11/5) sekitar 16.20 WIB, di Desa Tumbang Linting KM 14, kecamatan Katingan Hilir kabupaten Katingan, tepatnya di depan pondok Ijum, diduga pelaku tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Ebi Dwi Pika Wijaya  yang diketahui identitasnya bernama Enal bin Mansah (37), warga Mantangai Hilir RT 08 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, di amankan oleh tim giat gabungan, untuk kemudian di bawa ke polres kapuas, tanpa melakukan perlawanan.

Setelah selama 21 hari bisa bebas  dari kejaran menikmati udara bebas setelah diduga melakukan penganiayaan seperti disebutkan pasal 351 Ayat 3 KUHP  dan Pasal 338 KUHP,  yang ditangani oleh unit I Satreskim Kapuas dari Pelimpahan Polsek Mantangai.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, nelalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono, membenarkan adanya peristiwa penangkapan diduga pelaku penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unit satreskrim Polres Kapuas, anggora Pospol Babugus, Resmob polres Katingan, Jatanras Krimum Polda Kalteng , Resmob Brimob Polda dan  Kalteng,

Baca Juga ==>Polsek Banteng Amankan Pelaku Penganiayaan

” Setelah mengamankan diduga pelaku, dan membawa ke markas polres kapuas, kita terus menyelidiki kasus ini, serta mencari barang bukti, sebuah badik yang digunakan untuk melukai korban, yang menurut pelaku dibuang disekitar TKP,” ucap AKP Budi Martono.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait