Beroperasi di bulan Ramadhan, 7 penghuni Warung Jablai diciduk Pol PP

DIINTROGASI - Salah satu wanita yang diduga PSK, saat diintograsi petugas Satpol PP dan Damkar Tapin, Rabu (8/5) kemarin, di Rantau.

Berani beroperasi di bulan Ramadhan, sejumlah wanita yang diduga melakukan praktik pristitusi terselubung di sejumlah warung malam atau ‘Warung Jablai’, di Jalan Hauling Nes 17, Kecamatan Tapin Selatan, diciduk tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tapin dan Polres setempat.

 

Bacaan Lainnya

RANTAU, Kalselpos.com – Sedikitnya, sebanyak sembilan orang wanita yang diamankan, itu diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), hingga didata dan dilakukan pembinaan.

Kasat Pol PP dan Damkar Tapin melalui penyidik setempat, Yus Sudarmanto, kepada wartawan, Rabu (8/5) kemarin, di Rantau, membenarkan telah mengamankan sembilan wanita, dari tujuh warung malam yang disisir petugas gabungan, lantaran diduga melakukan praktek prostitusi.

“Dari sembilan orang perempuan tersebut, tujuh di antaranya terbukti melakukan praktik prostitusi di warung malam, di Nes 17 Tapin Selatan, ” ungkapnya.

Ke tujuh orang wanita yang melakukan praktik prostitusi, itu langsung didata identitasnya, sebelum dilakukan pembinaan, jelas Yus Sudarmanto.

“Adapun warung tempat mangkalnya perempuan tersebut, kita minta tutup permanen, guna menghindari perbuatan asusila lainnya, nantinya,” tegasnya.

Ke depan, pihaknya mengaku akan melakukan razia gabungan lagi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terkait adanya praktik prostitusi di daerah tersebut.

Pantauan Kalsel Pos, ke tujuh perempuan yang diduga PSK dan melakukan praktik prostitusi, tiga orang diintograsi di Kantor Satpol PP dan Damkar Tapin, dan empat PSK lainnya diintograsi di Kantor Polres Tapin.

Penulis : Dillah
Editor : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait