Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara tahun 2018, Rabu (8/5) tertunda. Sebab jumlah anggota dewan yang hadir dianggap tidak kourum
MUARA TEWEH, Kalselpos.com – Kurang lengkapnya kehadiran anggota dewan, yang mengikuti Rapat Paripurna terkait penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara tahun 2018, membuat rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD, Rabu (8/5/19) tertunda.
Rapat yang di pimpin ketua DPRD Setenus Y Mebas di dampinggi waket II H Acep Tion SH, turut di hadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto P Putra, unsur FKPD, Kepala SOPD dan undangan lainya, sempat dilakukan dua kali skor dengan waktu 15 menit selama 2 kali.
“Rapat paripurna ini kita tunda, karena rapat tidak memenuhi kourum. Berdasarkan peraturan, anggota DPRD paling tidak 3/4 orang harus hadir untuk mengikuti rapat,” ujar Enus, saat di konfirmasi, Rabu (8/5).
Sementara, lanjut Enus, berdasarkan ketentuan dari 25 orang anggota DPRD paling tidak 17 orang harus hadir untuk mengikuti rapat paripurna, sedangkan yang hadir saat ini hanya 14 orang anggota dewan.
“Keputusan ini merupakan keputusan DPRD, beda dengan keputusan yang hanya mensahkan usulan dari pemerintah. LKPJ ini produknya dari DPRD jadi harus minimal 17 orang anggota dewan yang hadir untuk mengikuti rapat paripurna,” jelasnya.
Jadi, tambah dia, rapat paripurna yang dilakukan penundaan ini, hanya di hadiri 14 orang dari anggota dewan setempat. “Dan rapat paripurna ini akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus yang akan datang,” pungkasnya.
Penulis : Asli
Editor : Aspihan
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com