Meski tanpa dua otak tersangka yang hingga kini masih buron, termasuk tanpa kehadiran saksi korban yang beberapa kali dipanggil secara patut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pimpinan Eddy Cahyono SH MH, Senin (6/5) kemarin, tetap mengambil sikap tegas
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Bahkan, dalam vonis yang dibacakan kemarin petang, majelis hakim berbeda ‘pandangan’ dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi SH, terkait tiga terdakwa berstatus ‘turut serta’ dalam kasus penyiraman air keras terhadap mantan Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Kalsel, Asep Syarifuddin.
Jika dalam tuntutan terhadap Rahmadi Kusama, oknum anggota kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Barat, JPU hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara, maka majelis hakim justru memvonis ‘jumping’ terdakwa, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Wahyudin Noor yang sebelumnya dituntut 1,5 tahun penjara, oleh majelis hakim justru hanya divonis 1 tahun. Sedang Karta Kesuma, yang sebelumnya hanya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU, diganjar 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca Juga ==>Kadivpas tak Hadir, Sidang lanjutan Penyiraman air Keras Ditunda
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Banjarmasin, menilai ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan, ikut membantu melakukan penyiraman air keras terhadap mantan Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifuddin, sebagaimana diatur Pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa, masing – masing Rahmadi Kesuma, Karta Kesuma dan Wahdianor, ini hanya bertugas sebagai ‘pembantu’ melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Kadivpas. Diketahui ada yang hanya berperan sebagai penjemput, pakai mobil dari Bandara Syamsudin Noor. Ada pula yang turut serta ke lokasi kejadian dengan membawa motor, menjemput pelakunya..
Sedang, perannya si oknum polisi, yakni terdakwa Rahmadi Kesuma, hanya diduga diminta membelikan air keras, dan tidak terlibat langsung dalam aksi penyiraman terhadap Kadivpas Kemenkumham Kalsel, di lokasi kejadian.
Namun, penyidik Dit Reskrimum yang di-back-up anggota dari Bareskrim Mabes Polri, dalam pengungkapan kasus itu, ada menemukan sidik jari bersangkutan pada botol air keras, yang ditemukan di lokasi kejadian, di halaman Cafe Capung Banjarmasin, Selasa, 20 November 2018 silam.
Penulis : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com