Yadi Bawa Ancah ke Hotel Prodeo

Ilustrasi.(net)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 21 April 2019 lalu. Tersangka pertama Yadi (41) warga Jalan Antasan Kecil Timur RT 013 RW 002, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Diketahui pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini tertangkap tangan saat menyerahkan dua paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar (Undercover Buy), di tepi Jalan Antasan Kecil Timur, sekitar pukul 19:00 Wita.

Bacaan Lainnya

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan guna mengetahui dimana tersangka mendapatkan barang laknat tersebut. Dari keterangannya, barang haram tersebut didapatkan dari Ancah (43) warga setempat yang berlokasi tak jauh dari pelaku sebelumnya ditangkap.

Baca Juga ==>Nyanyian Ayah bawa Bandar ke Hotel Prodeo

Mendengar informasi tersebut, segera petugas melakukan penangkapan kepada tersangka Ancah (43) yang tak jauh dari TKP Yadi (41) diamankan. Saat diamankan Ancah (43) mengakui barang haram tersebut memang benar darinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya, dua paket sabu dengan berat kotor 1,61 Gram berat bersih 1,21 Gram beserta satu unit timbangan digital.

Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto, melalui Kabagbinopsnal AKBP Sigit Kumoro, didampingi Kasubdit 1 Kompol Ugeng SP membenarkan penangkapan keduanya.”Kasus akan terus kami kembangkan guna mengetahui dimana pelaku mendapatkan barang laknat tersebut,” pungkasnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pos terkait