Tidak Ada TPS di RSJD Sambang Lihum

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sejak pagi sekitar pukul 07.00 wita, Rabu (17/4) keramaian untuk pesta demokrasi sudah mulai terlihat di segala penjuru, setiap pendukung antusias untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia untuk menggunakan hak suaranya untuk mendukung jagoannya agar dapat memenangkan pemilu 2019.

Namun Rumah Sakit Jiwa Daerah Sambang Lihum yang berletak di Jalan Gubernur Syarkawi Km 3,9 Gambut Kabupaten Banjar, berbeda tidak terlihat ada tanda tanda euforia tersebut, mengingat kabar sebelumnya bahwa orang yang memiliki gangguan jiwa memiliki hak suara untuk memilih dalam pemilu.

Bacaan Lainnya

Hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa itu sendiri diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diperkuat dengan Peraturan KPU.

Baca Juga ==>Bupati Tanbu Gunakan Hak Suaranya di TPS 016 Pesantren Nurul Hidayah

Selain itu juga dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pun dijamin dalam UU Kesehatan Jiwa, Putusan MK nomor 135/PUU-XII/2015, dan UU Penyandang Disabilitas.

Kepala Security RSJD Jahmadi Sambang Lihum saat dikonfirmasi mengatakan, memang tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pasien yang di rumah sakit tersebut pada pemilu 17 April 2019 ini.

“Untuk pemilu ini memang tidak ada tersedia TPS khusus untuk pasien di Rsjd Sambang Lihum, yang ada hanya lokasi terdekat yang menyediakan TPS untuk pegawai yang kebanyakan memiliki tempat tinggal yang jauh,” Ucapnya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kalimantan Selatan Siswandi menjelaskan KPU kabupaten banjar pernah bersurat ke direktur RSJD Sambang Lihum perihal permintaan data penghuni disana dan dijawab dijawab juga lewat surat oleh direktur bahwa mereka tidak bisa memberikan data karena alasan kerahasiaan data.

“KPU Kabupaten Banjar sudah mengirim surat kesana untuk meminta data penghuni disana namun direktur RSJD tersebut tidak bisa memberikan data karena kerahasiaan data,” Terang Siswandi.

Baca Juga ==>Bupati Tanbu Gunakan Hak Suaranya di TPS 016 Pesantren Nurul Hidayah

“kemudian informasi dari pihak rumah sakit pasien rata rata paling lama hanya satu bulan dirawat disana maka dari itu tidak dapat dijadikan pemilih dalam pemilu,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait