Terdakwa Penipu nasabah BNI, Positif lakukan TPPU 

TERDAKWA PENIPU - Tri Yuni Rasnagiri, terdakwa kasus penipuan nasabah BNI, saat akan menuju mobil tahanan, yang akan membawanya ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, belum lama tadi.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Isnu Yuana Darmawan, saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, yang dihadirkan  pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang nasabah Bank BNI dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, menyatakan kalau kasus yang dilakukan terdakwa positif ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut diungkap saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin majelis hakim Afandi Widarijanto SH, Senin (15/4) kemarin. Menurut saksi, dalam kasus ini juga ada mengarah ke TPPU aktif.

Bacaan Lainnya

“Karena yang namanya tindak pidana pencucian uang aktif  itu, yakni melakukan transfer, menggunakan atau membelanjakan uang dari hasil kejahatan, sebagaimana yang dilakukan terdakwa, yakni memindahkan atau mentransfer uang nasabah, yang kemudian ia gunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap Isnu Yuana Darmawan.

Baca Juga ==>IRT terdakwa Penipuan, Divonis 2,3 Tahun

Sebelumnya, Fauzi S, saksi ahli dari Otoritas Jasa keuangan (OJK), yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang nasabah senilai Rp8 miliar, dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, menyatakan, apa yang dilakukan terdakwa mantan karyawati Bank BNI itu, jelas tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP, atau ‘melanggar’ proseder perbankan.

Menurut keterangan saksi di bawah sumpah, berdasarkan peraturan dalam perbankan, apa yang dilakukan terdakwa itu menyalahi aturan, apalagi jabatannya hanya sekedar marketing.

“Karena dalam setiap penawaran produk bank, sebagai seorang marketing tidak bisa memindahkan uang nasabah tersebut, apalagi digunakan untuk bermain pialang atau valas,” ucap saksi.

Ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin Afandi Widarijanto SH, siapa yang harusnya bertanggungjawab atas raibnya uang nasabah? Saksi dengan menjawab, itu tanggungjawabnya terdakwa. Karena menurut saksi, penggunaan uang nasabah diakukan oleh terdakwa, dengan cara memalsukan dokumen.

“Terkait dengan uang nasabah yang telah dipindahkan terdakwa itu tanggungjawab terdakwa, karena apa yang dilakukan, sudah tidak sesuai dengan SOP,” jelas saksi Fauzi S. Diketahui korban penipuan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, adalah H Khairuddin dan isterinya Hj Syam, termasuk dua orang anak korban.

Baca Juga ==>IRT terdakwa Penipuan, Divonis 2,3 Tahun

Dikatakan saksi korban dipersidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.

Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 miliar, dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 miliar dan Hj Syam Rp3 miliar.

Penulis: SA Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait