Pemungutan Suara di Palangka Raya Lancar, Pemilih Perlu Waktu Lebih Lama

PEMUNGUTAN SUARA - Pemilih memasukkan surat suara Pemilu 2019 yang telah dicoblos di TPS 31 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (17/4). Pantauan di beberapa TPS di kota ini, seluruh tahapan pemungutan suara berlangsung aman dan tertib.(didin)

PALANGKA RAYA, Kalselpos.com – Hingga pukul 12.00 WIB, proses pemungutan suara Pemilu 2019 di wilayah Kota Palangka Raya berlangsung aman, lancar, dan tertib. Kendala yang tampak di lapangan hanyalah variasi waktu proses pencoblosan, di mana masih ada pemilih yang relatif lebih lama dalam menentukan pilihan.

Pantauan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, rata-rata pemilih menghabiskan waktu lebih lama dari standard uji coba Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPU RI dalam simulasi menilai rata-rata pemilih menghabiskan waktu sekitar 5 menit per orang saat melakukan pencoblosan lima surat suara. Dari pelaksanaan di lapangan tadi, rata-rata pemilih menghabiskan waktu antara 6 hingga 7 menit.

Baca Juga ==>Bupati Menggunakan Hak Pilih di TPS 01

Di TPS 31 ini, beberapa pemilih bahkan tampak meminta bantuan petugas di TPS untuk memandu cara pencoblosan. Alhasil, panitia terpaksa lebih proaktif memberikan arahan.

Kepala Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 31 Sulaiman, memperkirakan, kendala yang dihadapi pemilih sehingga memakan waktu lebih lama itu, antara lain, banyaknya surat suara, besarnya ukuran kertas suara serta padatnya nama-nama daftar calon legislatif (Caleg), serta kurangnya pemahaman pemilih terkait tampilan surat suara.

“Ada pemilih yang bingung karena tidak menemukan foto Caleg. Yang ada kan namanya saja, kecuali untuk kertas suara DPD dan Pilpres,” terangnya. Sedangkan di TPS 108, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, banyaknya pemilih membuat TPS ini dipecah menjadi dua dengan pelaksanaan di area yang sama.

Alhasil bilik suara pun menjadi relatif sempit lantaran harus dipadatkan, serta panitia kehabisan tempat untuk menata kursi bagi pemilih yang antre menunggu panggilan memasuki bilik suara. Pemilih yang telah mendaftar pun terpaksa berdiri sembari menunggu panggilan masuk ke bilik suara.

Setelah selesainya pemungutan suara yang dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, ditambah 1 jam bagi pemilih yang tak terdaftar di DPT maupun pindah domisili, proses Pemilu akan dilanjutkan dengan penghitungan jumlah suara. Rekapitulasi ini dijadwalkan dilakukan serentak mulai pukul 13.00 WIB.

Baca Juga ==>Bupati Menggunakan Hak Pilih di TPS 01

Penulis: DIdin
Penanggungjawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait