Pemko desak Pangkalan seragamkan Harga Gas Melon

Ir Doyo Pudjadi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mendesak sejumlah agen dan pangkalan LPG penjal Gas “Melon” 3Kg, untuk melakukan penandatanganan MoU harga pasaran dengan harga tertinggi berkisar Rp35 ribu sampai Rp40 ribu.

Asisten II Sekdako Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Ir Doyo Pudjadi mengatakan, pihak pemko sudah mendesak agen dan pangkalan untuk meneken MoU yang diketahui oleh pihak Pertamina bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, untuk menjaga kestabilan harga jual LPG Melon di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Terdapat tiga poin dalam MoU tersebut yang harus disetujui oleh pihak agen dan pangkalan untuk menjadi bahan kontrol bagi pemerintah dalam menjaga kestabilan harga ecer gas LPG, yang di rasa sudah sangat melonjak di luar batas.

Baca Juga ==>Pemko akan Tertibkan Pasar Sentra Antasari

Doyo merinci poin pertama dari tuntutan MoU untuk agen dan pangkalan tersebut, agar agen dan pangkalan bersedia serta wajib melakukan distribusi hanya kepada warga menengah secara ekonomi dan pelaku usaha mikro sesuai aturan yang berlaku di Peraturan Daerah nomer 08 tahun 2008.

Kemudian poin selanjutnya Doyo menyebutkan pangkalan wajib membuat dan mencantumkan daftar resmi penerima yang berhak menerima LPG melon berdasar pendataan dari pemerintah setempat terkait warga yang kurang mampu dan pelaku ekonomi mikro.

“Untuk yang terakhir ini yang paling penting kita akan wajibkan di 500 pangkalan di Kota Banjarmasin untuk membuat spanduk yang isinya pangkalan adalah suplai terakhir gas LPG Melon, jadi tidak dibenarkan jika ada lanjutan dari pangkalan, kalau ada maka akan kita sanksi sesuai perda yang berlaku,” ungkap Doyo.

Ia menambahkan selain mendesak agen dan pangkalan untuk teken MoU, Pemko juga akan menerapkan surat edaran yang menegaskan agar warung warung pengecer gas LPG menghentikan penjualan LPG melon secara ilegal, dengan mengedarkan surat peringatan yang akan ditindak lanjuti dengan razia oleh satpol pp untuk menerapkan perda nomer 08 tahun 2008 dengan ancaman pidana minimal 3 bulan atau denda maksimal 55 juta rupiah.

“Akan kami lakukan razia kemungkinan minggu depan, untuk menertibkan pengecer ilegal berupa warung warung yang sebagian besar melonjak harga gas LPG melon yang bervariasi dari 30.000 rupiah hingga 40.000 rupiah di Banjarmasin ini,” pungkas Doyo.

Baca Juga ==>Pemko akan Tertibkan Pasar Sentra Antasari

Penulis : Fudail
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait