Pejabat dilarang Keluar Daerah saat Pemilu

Senin, 15 April 2019

Bacaan Lainnya

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Dalam rangka sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak tahun 2019, Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor MM, meminta agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak meninggalkan daerah dari tanggal 10 sampai dengan 18 April 2019. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Kapuas nomor 270/331/Umum.2019 tanggal 12 April lalu.

Surat edaran tertuju kepada Sekda, para Staf Ahli dan Asisten, Sekwan, Inspektur, semua Kepala Dinas ataupun Badan serta Camat di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 270/2750/SJ, dalam rangka sinergitas dan optimalisasi dukungan Pemerintah terhadap pelaksanaan Pemelihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak tahun 2019.

“Agar Kepala Organisasi Pemerintah Daerah tidak meninggalkan daerah dari tanggal 10 sampai dengan 18 April 2019, kecuali untuk menghadiri undangan Presiden dan Wakil Presiden serta mengoptimalkan langkah koordinasi dukungan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak tahun 2019 bersama aparat keamanan menjaga ketertipan masyakat daerah masing-masing,” terang Wakil Bupati Kapuas dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar seluruh kepala OPD melaporkan kepada Bupati terkait dinamika politik dalam daerah yang terjadi menjelang dan pasca pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait