KPU Lakukan PSU di TPS 03 Desa Haratai

PEMUNGUTAN SUARA- Pemungutas suara Pemilu 2019 lalu, disalah satu TPS yang ada di Kabupaten HSS.(Sofan)‎

KANDANGAN, Kalselpos.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, di Desa Haratai, Kecamatan Loksado.

Panwa‎slu Kecamatan Loksado memberikan rekomendasi PSU, karena saat pemilihan pada TPS 03 di Desa Haratai, ada yang menggunakan C6-KPU tidak sesuai dengan lokasi TPS dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta DPTB, yakni atas nama Siti Hollidah dari TPS 02 Desa Halunuk, Hadinata dari TPS 01 Desa Ulang, Suharti dari TPS 01 Desa Ulang, dan Ariono dari TPS 01 Desa Haratai.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi PSU tersebut disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Loksado, sesuai dengan ketentuan pasal 372 ayat 1 huruf D undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai hurub D, pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih tambahan.

Baca Juga ==>Taruna Merah Putih Kalsel meminta KPU Bekerja Teliti dan Profesional

Menanggapi rekomendasi Panwaslu Kecamatan Loksado tersebut, Ketua KPU Kabupaten HSS, Nida Guslaili Rahmadina, Rabu (24/4), mengatakan, rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Loksado sudah dikaji dan akan dilakukan PSU pada 27 April 2019.

Saat ini, kata Nida, sudah melakukan persiapan dan meminta kertas surat suara kepada KPU pusat melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).‎ “Jadi PSU di TPS 03 Desa Hararai akan dilakukan 27 April 2019,” ujar ‎Nida.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA. Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait