Kelanjutan Kasus Rommy, KPK Periksa Pejabat Kemenag dan DPR RI

JAKARTA, Kalselpos.com – Penyidikan kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy alias Rommy terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/4) memanggil Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman untuk diperiksa selaku saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari LKBN Antara, membenarkan rencana pihaknya memeriksa Hadi Rahman dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019 ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu, KPK hari ini juga menjadwalkan memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Rommy, yakni Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, 4 April lalu, Indra Iskandar tak hadir ke KPK dengan alasan berhalangan. Indra dipanggil untuk dikonfirmasi menyangkut posisi Rommy di DPR RI.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Rommy dengan tuduhan penerima suap.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik berinisal MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur berinisial HRS.

Penulis:Ant
Editor:Didin
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait