Kedapatan Menyimpan Sabu, Rizal Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polsek Banjarmasin Timur (Istimewa).

BANJARMASIN Kalselpos.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang yang diduga keras mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku bernama Muhammad Rijali Yasin alias Rizal Warga Jalan Sungai Lulut Utara, RT 13 RW 01, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Bacaan Lainnya

Rizal ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono saat berada Jalan Pramuka tepatnya di Bengkel Sepeda Motor Samping Plaza Futsal Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca Juga ==>Niat Pesta Sabu di Kandang Ayam Malah Dibekuk

“Kami berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi kami, ” Tutur Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H Uskiansyah, Senin (22/4).

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa TKP sering menjadi tempat transaksi narkoba, menanggapi hal tersebut diturunkan petugas unit buser polsek Banjarmasin Timur untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan saat dilokasi petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, berada di sekitar lapangan futsal Jalan Pramuka.

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan pada pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang merk sehati yang terdapat empat plastik klip sabu sabu seberat 1,21 gram yang disembunyikan pelaku didalam kotak rokok merk Push Here dan uang hasil penjualan sabunya sebesar Rp. 250.000,- didalam kotak rokok merk Phillip Moris.

“Berdasarkan laporan di TKP sering terjadi aktivitas jual beli narkoba dan saat diselidiki petugas mendapati seorang laki laki dengan tingkah mencurigakan yang diketahui adalah salah satu target operasi kami,” Terang Kompol Uskiansyah.

Kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Banjarmasin Timur, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga ==>Niat Pesta Sabu di Kandang Ayam Malah Dibekuk

“Berdasarkan keterangan pelaku ia mendapatkan barang haram narkotika tersebut dari seseorang bernama Ajib, ” Ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku tertangkap semua,” pungkasnya.

Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait