Ke empat kalinya tak Hadir, Hakim desak Jaksa Panggil lewat Kemenkumham

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap mantan Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Kalsel, Asep Syarifuddin, Kamis (15/4) kemarin, yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban, untuk ke empat kalinya kembali gagal.

 

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Tak salah, jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Eddy Cahyono SH MH, usai membuka persidangan, langsung mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi SH, untuk memanggil saksi Asep Syarifuddin, itu lewat Kantor Kemkumham RI di Jakarta.

“Dan, bila yang bersangkutan tidak hadir juga, pada persidangan, Senin (22/4) pekan depan, maka panggilan itu kita nyatakan untuk yang terakhir kalinya,” ucap hakim, sebelum menutup persidangan.

Sugeng Ariwobowo SH MH dari Kantor Hukum ‘Trusted and Law Firm’ Banjarmasin, yang menjadi kuasa hukum ketiga terdakwa masing – masing Rahmadi Kesuma, Karta Kesuma dan Wahdianor, mengaku tidak mengetahui persis, kenapa saksi korban, dalam hal ini Asep Syarifuddin, terkesan enggan datang ke Banjarmasin, untuk memberikan kesaksian, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Baca Juga ==>Untuk ketiga kalinya, Kadivpas kembali tak Hadir

Padahal, jaksa dan majelis hakim sendiri, sangat memerlukan sekali keterangan saksi korban, guna menuntaskan kasus yang sempat menghebohkan warga Banjarmasin tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa, masing – masing Rahmadi Kesuma, Karta Kesuma dan Wahdianor, didakwa JPU melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sekedar mengingatkan, ketiga terdakwa ini hanya bertugas sebagai ‘pembantu’ melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Kadivpas. Diketahui ada yang hanya berperan sebagai penjemput, pakai mobil dari Bandara Syamsudin Noor. Ada pula yang turut serta ke lokasi kejadian dengan membawa motor, menjemput pelakunya..

Sedang, perannya si oknum polisi, yakni terdakwa Rahmadi Kesuma, hanya diduga diminta membelikan air keras, dan tidak terlibat langsung dalam aksi penyiraman terhadap Kadivpas Kemenkumham Kalsel, di lokasi kejadian.

Namun, penyidik Dit Reskrimum yang di-back-up anggota dari Bareskrim Mabes Polri, dalam pengungkapan kasus itu, ada menemukan sidik jari bersangkutan pada botol air keras, yang ditemukan di lokasi kejadian, di halaman Cafe Capung Banjarmasin, Selasa, 20 November 2018 silam.

Baca Juga ==>Untuk ketiga kalinya, Kadivpas kembali tak Hadir

Penulis: SA Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait