IRT terdakwa Penipuan, Divonis 2,3 Tahun

DIKAWAL JAKSA - Terdakwa kasus dugaan  penipuan, Hamidah Hendrianti mengenakan rompi orange, dengan dikawal   jaksa Sunnah Lestari SH, menuju lantai dasar PN Banjarmasin, usai persidangan, belum lama tadi.

Hamidah Hendrianti (25), terdakwa kasus penipuan yang diseret ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/4) kemarin, divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Femina Mustikawati SH MH.

 

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Vonis hanya 3 bulan lebih ringan di bandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunnah Lestari SH, yang sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Majelis hakim menilai, terdakwa Hamidah Hendrianti yang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, hingga pantas dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya, Nanda SH, menyatakan pikir – pikir. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Hamidah Hendrianti, berawal dari pembelian barang groser dari  CV Padawa, di Jalan Pasar Baru milik Yasir.

Baca Juga ==>IRT terdakwa Penipuan Dituntut 2,5 Tahun

Kejadian sekitar bulan April 2018, di mana saat itu terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing sebesar Rp341 juta dan Rp312 Juta, dengan pembayaran dilakukan dengan dua buah cek Bank BNI.

Dua minggu kemudian, Yasir pun bermaksud ingin mencairkan cek tersebut, dan datang ke Bank Panin dan Bank BCA, namun di sana terjadi penolakan, karena cek tersebut ternyata kosong.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kasus ke Polda Kalsel, hingga tindaklanjuti, sebelum kasusnya berproses di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Penulis: SA Lingga
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait