Bupati tak hadir, Rapat Paripurna LKPj Ditunda

Ketua DPRD

KUALA KAPUAS, KalselPos.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dengan agenda mendengarkan tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas tahun 2018, Jumat (12/4) terpaksa harus ditunda.

Sebab Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, tidak bisa hadir dan rapat dijadwalkan digelar diwaktu berikutnya. “Rapat paripurna DPRD Kapuas LKPJ tahun 2018 ditunda untuk kemudian dijadwal ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus) dewan,” kata Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan Jumat (12/4).

Bacaan Lainnya

Dikemukakan, LKPj dianggap penting dalam hal ini kepala daerah wajib hadir untuk mendengarkan rekomendasi Pansus DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2018 itu. “Tujuannya semua itu dalam rangka kebaikan pemerintah daerah kedepannya terkait pelaksanaan program pembangunan dan berbagai kebijakan,” jelasnya.

Baca Juga ==>Bupati Canangkan Kampung KB Desa Maradapan

Wakil Ketua DPRD Kapuas, Robert Linuh Gerung, dalam juga menghimbau menyangkut LKPj yang merupakan agenda penting, maka kepala daerah wajib hadir.

“Dalam hal ini mendengarkan penyampaian rekomendasi Pansus mewakili unsur fraksi dan komisi DPRD Kapuas,” ujar politisi PDIP ini, dan rapat penundaan itu akan dilaksanakan 16 April 2019, akan datang.

“Kepada seluruh rekan rekan anggota dewan yang terhormat, semuanya juga dihimbau untuk berhadir, karena ini adalah penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan sebagai evaluasi,” tegas Robert L Gerung.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]OS

Pos terkait