Bawa Paket diduga Narkoba, Dua Warga Banjarmasin Diamankan saat Didepan Polsek Kapuas Hilir

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Diduga akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu, Bahrian Hilman (24) warga jalan, Yos Sudarso RT 35 RW 2 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Fadli (37) warga jalan Sultan Adam Komplek Hunafa nomer 51 RT 30 RW 03 Kelurahan Sungai Multi Kecamatan Banjarmasin Utara Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polres Kapuas.

Saat digeledah petugas dan didesak menunjukan barang yang dibawanya, petugas menemukan kristal bening tersebut yang dikemas dalam dua paket plastik klip.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan kepada kedua pembawa sabu ini, berawal pada hari Selasa 9 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, petugas Resnarkoba mendapatkan laporan informasi dari masyarakat. Rabu tanggal 10 April 2019 di sekitar ruas jalan trans kalimantan akan ada transaksi narkoba, sekaligus disebutkan ciri-ciri kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, Jumat (12/4) saat menggelar press release.

Baca Juga ===>Satresnarkoba Polresta Musnahkan Barbuk Narkotika

Kemudian lanjut Kasat, mendapatkan laporan tersebut, keesokan harinya petugas dari Satresnarkoba Kapuas sebagaimana yang di informasikan, sejak pukul 07.00 Wib, langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan Lintas Trans Kalimantan dan pada saat berada di sekitar KM 12 petugas berpapasan dengan sebuah mobil jenis sedan warna Merah dengan nomor polisi DA 1581 TAO, sebagaimana ciri-ciri yang dilaporkan warga.

Tak ingin buruanya lolos, kemudian petugas berbalik arah guna membuntuti mobil milik pelaku tersebut dan melakukan penghadangan di depan Mako Polsek Kapuas Hilir, pada saat dilakukan pengeledahan baik badan maupun mobil, awalnya kedua pelaku tidak mengakuinya, namun setelah didesak oleh petugas akhirnya mereka berdua mengatakan kalau barang sabu yang mereka bawa telah di buang di tepi jalan sekitar Kecamatan Kapuas Timur tepatnya KM 14.

Oleh petugas kemudian kedua pelaku di bawa kelokasi dimana mereka membuang barang tersebut, setelah beberapa menit dilakukan pencarian bersama akhirnya tepat pukul 13.00 Wib, petugas menemukan dua Paket Sabu seberat 1.91 Gram yang disimpan dalam satu plastik klip di pinggir jalan tersebut, yang selanjutnya membawa keduanya berikut barang bukti dan kendaraan yang dibawanya ke Mako Polres Kapuas.

“Kepada kedua pelaku telah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika, keduanya kini terpaksa diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tegasnya.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait