BANJARMASIN, Kalselpos.com – Setelah menangkap seorang pengedar narkoba bernama Alpi (31), Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil menangkap dua pelaku yang masih terkait dalam jaringan peredaran narkoba, Rabu (24/4).
Kedua pelaku tersebut bernama Asep (31) seorang warga Jalan Ais Nasution RT 08 RW 01 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Gt Rahmadani alias Ale (29) warga Jalan Sutoyo S Gg. Al Haer Rt 07 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 1 AKBP Ugeng Sudia Permana mengatakan berdasarkan hasil dari pengembangan kasus Alpi pada selasa 21 April 2019 lalu, petugas berhasil mendapatkan nama dua orang yang diduga masih berhubungan dengan pelaku tersebut.
Baca Juga ==>BNNK HSU sosialisasikan Rehabilitasi Pengguna Narkoba
“Setelah melakukan pengembangan kasus sebelumnya, kami kembali berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga masih ada kaitannya dengan jaringan peredaran narkoba, ” Ucap AKBP Ugeng Sudia Permana, Jum’at (26/4).
Petugas menangkap Asep pada pukul 15.00 wita yang saat itu diketahui sedang berada di Jalan Guntung Harapan dalam Komplek Griya Sosial Mulia B RT 34 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin.
Petugaspun langsung melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada pelaku, petugas yang sudah curiga terus menginterogasi pelaku hingga akhirnya ia mengaku bahwa pelaku menyimpan sabu dan ektasi dirumah si Ale.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Asep saat itu sedang berada di dalam Komplek Griya Sosial Mulia, Banjarbaru. Menyikapi hal tersebut petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” Terang Kasubdit 1 AKBP Ugeng Sudia Permana.
“Namun ketika digeledah tidak ditemukan apapun di badannya, petugaspun menanyakan dimana ia menyembunyikan barang bukti, hingga akhirnya dia mengaku bahwa sabu dan ektasi miliknya disembunyikan di rumah kontrakan Ale,” Tambahnya.
Baca Juga ==>BNNK HSU sosialisasikan Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Kemudian petugaspun langsung menuju ke kediaman Ale pada sekitar pukul 19.00 wita, sesampainya disana petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa, 15 paket sabu dengan berat 97,46 gram, tiga butir ekstasi warna hijau berbentuk tengkorak dengan berat 1,42 gram, lima butir ekstasi warna hijau tua dengan logo R dengan berat 1,46 gram, dan 31 butir ekstasi warna biru muda bentuk bunga tulip seberat 9,79 gram.
“Saat menggeledah rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan puluhan barang bukti sabu dan ekstasi yang di sembunyikan kedua pelaku, ” Ungkapnya.
Kemudian saat petugas bertanya kepada kedua pelaku siapa pemilik dari puluhan barang bukti tersebut, Asep mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Pungkasnya.
Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com