Muhammad Sodikin (22), terdakwa kasus penebar kebencian, termasuk penghinaan terhadap ulama kharismatik Kalsel, almarhum KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Guru Sekumpul, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam persidangan Kamis (25/4) kemarin.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Selain itu, pemuda berwajah lugu ini pun dikenakan denda sebesar Rp5 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara, lantaran terbukti melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Vonis majelis hakim pimpinan Femina Mustikawati SH MH, ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Rifani SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar, subsidair 6 bulan kurangan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan terungkap, postingan konten bermuatan penghinaan terhadap ulama dan ujaran kebencian berbau SARA tersebut, dilakukan terdakwa Muhammad Sodikin, untuk melampiskan sakit hatinya, begitu seorang gadis yang lama menarik perhatiannya, justru menolak cintanya.
Baca Juga ==>Dua Mantan Kadishub Diganjar Ringan – Kalselpos.TV
Berdasar fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan para saksi, termasuk dari Unit Siber Subdit II Ditrekrimsus Polda Kalsel, aksi terdakwa Muhammad Sodikin di dunia maya, pada 30 Oktober 2018 lalu, terbukti telah menebar ujaran kebencian bermuatan SARA (Suku, Agama, Aas dan Antargolongan (SARA), sekaligus membuat akun palsu atas nama orang lain.
Sekedar diketahui, pemuda berwajah lugu dan terkesan pendiam, ini awalnya membuat dua akun palsu di facebook dan instagram, dengan nama @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, lantas memposting konten bermuatan penghinaan terhadap ulama Kalsel, ujaran kebencian berbau SARA.
Kenapa begitu ? Dalam persidangan terungkap, postingan konten bermuatan penghinaan terhadap ulama dan ujaran kebencian berbau SARA tersebut, dilakukan Sodikin untuk melampiskan sakit hatinya, begitu seorang gadis yang lama menarik perhatiannya, justru menolak cintanya.
Sekedar diketahui, gadis pujaan hati itu, adalah tetangga Sodikin sendiri, dan namanya sempat dicatut terdakwa, untuk membuat akun palsu, dengan menggunakan nama pacar si Putri, Reza Hardiansyah.
Harapan Sodikin, kekasih Putri itu ditangkap oleh polisi terkait unggahannya di media sosial, dan si Putri akhirnya mampu direbut. Tapi, rupanya niat itu bertolak belakang dengan harapan terdakwa.
Baca Juga ==>Dua Mantan Kadishub Diganjar Ringan – Kalselpos.TV
Muhammad Sodikin ditangkap Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalsel di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Batur Gang Kancil Nomor 63, Loktabat Banjarmasin.
Dalam dakwaan jaksa, Muhammad Sodikin juga dituding telah melecehkan agama Islam, termasuk menghina ulama kharismatik Kalsel, almarhum KH Muhammad Zaini Abdul Ghani dan KH Ahmad Zuhdianoor (Guru Zuhdi), kepala daerah serta mencatut konten intagram selebritis Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, serta membuat akun palsu Humas Polres Banjar. Aksinya itu sempat viral di dunia maya, hingga mendapat tanggapan beragam dari warganet.
Penulis: SA Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com