RANTAU, Kalselpos.com – Polisi Sektor Kecamatan Tapin Utara, berhasil menangkap Faturrahman (27), terduga pelaku penggelapan motor, dan tercatat sebagai warga Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Penangkapan pelaku berkat kerjasama Polsek Sektor Padang Batung dan Polsek Tapin Utara, pada Rabu (25/4) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tapin Utara, Iptu Salahudin Kurdi membenarkan telah mengamankan seseorang bernama Faturrahman, yang diduga melakukan penggelapan motor milik korban Supriansyah (30), warga Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara.
Baca Juga ==>Gelapkan uang Kantor, Akbar Rasakan Dinginnya Jeruji Besi
Diceritakan, penggelapan motor terjadi padai Minggu (24/3/2019) sekitar 09.00 Wita, di Desa Antasari RT 01 RW 01 Kecamatan Tapin Utara, tepatnya di rumah korban.
“Awalnya Sufriansyah berbicara kepada pelaku Faturrahman ingin menjual sepeda motor Scoopy, kemudian pelaku datang ke rumah korban, dan membawa motor tersebut, lengkap dengan surat menyuratnya sebelum menjualnya,” terangnya.
Selanjutnya, pada Selasa (26/4) sekitar 11.00 Wita, pelaku menelpon korban bahwa sepeda motornya telah laku terjual, dan meminta nomor rekening korban untuk ditransfer uangnya, dan korban langsung mengirimkan nomor rekeningnya.
Namun sampai saat kasus akan dilaporkan, pelaku ternyata tidak menyerahkan hasil penjualan sepeda motor tersebut secara langsung atau secara transfer. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.250.000, ucap Iptu Salahudin Kurdi.
Penulis: Dillah
Editor : SA Lingga
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com