BANJARMASIN, Kalselpos.com – Seorang narapidana Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu – sabu saat berada di dalam Kamar Blok B pada Selasa (23/4).
Narapidana yang sudah 14 tahun menghuni lapas tersebut diketahui bernama Andrei (24) seorang warga Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Blok N RT 21 Banjarmasin Utara, ia dipenjara karena kasus Narkoba.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko Sik membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa pelaku tertangkap saat petugas melakukan razia di dalam kamar napi.
Baca Juga ==>Amat Ditangkap Gara-gara Simpan Sabu
“Benar, Ia ketahuan membawa sabu oleh petugas yang curiga dengan gerak geriknya ketika sedang melakukan razia ke kamar napi,” Tutur Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko Sik, Rabu (24/4).
“Petugas lapaspun langsung melakukan penggeledahan di tubuh ke si andrei dan tidak ditemukan apapun, saat tempat tidurnya diperiksa, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,08 gram tersebut, ” Tambahnya.
AKP Mars Suryo mengatakan bahwa pihak telah mengamankan Andrei beserta barang bukti yang diungkap oleh petugas lapas untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk pelaku sudah kami amankan untuk kami periksa lebih lanjut darimana asal dari barang haram tersebut,” Ucap AKP Mars Suryo.
Sebelumnya tersangka Andri sudah dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena perbuatannya tersebut, Andri harus mendekam lebih lama di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com