Jadwal Reses Dewan sudah Ditentukan

Ahmad Syauqi

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD dan selain itu reses merupakan wadah atau media bagi Anggota DPRD untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya sesuai dapil masing-masing”

 

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, dijadwalkan kembali melaksanakan Reses tahun 2019 secara serentak  di daerah pemilihan (dapil) di lima Kecamatan se Kota Banjarmasin. Kegiatan Reses  dilaksanakan  selama tiga hari dimulai pada tanggal 25 hingga 27 April ini.

Reses atau masa reses adalah masa di mana anggota legislatif melaksanakan kegiatan di luar masa sidang, atau di luar kantor. Agenda ini dalam rangka melakukan kunjungan kerja dengan  mendatangi secara langsung konstituennya, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun kelompok.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD dan selain itu reses merupakan wadah atau media bagi Anggota DPRD untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya sesuai dapil masing-masing,” ujar Kasubbag Humas dan Keprotokolan DPRD Banjarmasin, Ahmad Syauqi, kepada wartawan, Senin (22/4) kemarin.

Menurutnya, melalui kegiatan reses, setiap anggota dewan dapat bertemu dan bertatap muka secara langsung dengan masyarakat yang diwakilinya untuk mendengarkan masukan dan aspirasi, terutama terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun kebutuhan pembangunan.

“Aspirasi dan masukan-masukan yang sudah diperoleh, selanjutnya merupakan kewajiban dari setiap Anggota DPRD untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah, sesuai dengan kewenanganya,” ungkapnya.

Hasil dari pelaksanaan reses jelasnya, akan di bawa dalam sidang paripurna dewan dan selanjutnya disampaikan kepada Pemko Banjarmasin dengan harapan untuk direalisasikan.

“Bagi DPRD Kota Banjarmasin sesuai kewenangan yang adalah mengawal kinerja dari pemerintah dalam mengeksekusi setiap program pembangunan, apakah sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat, sesuai peran dan fungsi dewan salah satunya dalam melaksanakan pengawasan,” terangnya.

Ditegaskannya, DPRD Kota Banjarmasin sepenuhnya akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah sepanjang  program dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Karena legislatif itu ada karena rakyat, maka semua yang menyangkut dengan rakyat wajib di kawal dan perjuangkan,” cecarnya.

Hasil kegiatan reses tambahnya, nanti akan di bawa dalam sidang paripurna dan melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan dewan selanjutnya disampaikan kepada pihak Pemko Banjarmasin.

“Tentu rekomendasi yang disampikan ini, menjadi harapan anggota dewan agar direalisasikan terutama yang sifatnya mendesak,” yakinnya.

Semuanya sambung dia, tentu berkaitan pula dengan alokasi anggaran dalam APBD guna memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat, yang disampaikan saat reses.

Penulis: Aspihan
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=5]

Pos terkait