BANJARMASIN, Kalselpos.com – Rajib alias Ajib (26) warga Jalan Pekapuran A, Gang Damai RT 11, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur, harus merasakan dinginnya balik jeruji besi karena kedapatan memiliki 22 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah, Senin (22/4) mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya tersangka Rijali Yasin alias Rizal (36) berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan.
“Setelah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku Rizal (36) saat berada Jalan Pramuka tepatnya di Bengkel Sepeda Motor Samping Plaza Futsal Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu 20 Maret 2019 lalu, segera kami lakukan pengembangan dan diakuinya barang haram tersebut didapat dari tersangka Ajib (26),” terang Kompol HM Uskiansyah.
Baca Juga ==>Dituntut 20 Tahun Penjara, Remaja pemilik 16 Kg Sabu, Pasrah
Mendengar informasi benda laknat tersebut didapati dari tersangka Ajib (26), segera petugas buser melakukan pengembangan di TKP dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat pelaku berhasil diamankan, petugas sempat melihat tersangka membuang sebuah dompet yang diduga sabu dibawah kolong rumah Kamsiah warga setempat,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur.
Melihat hal tersebut, segera anggota melakukan pencarian di bawah kolong rumah Kamsiah. “Didapati satu buah dompet yang berisikan 22 paket sabu-sabu siap edar,” jelas Kompol HM Uskiansyah. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti haramnya dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatan pelaku bersama barang bukti dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com