BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian berserta penipuan atau penggelapan bernama Tri Sukoco (31) dan Ruswanto (42) warga Jalan Kampung Darat Gang IAIN RT 11 Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Keduanya berhasil ditangkap oleh anggota buru sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah, saat kedua pelaku sedang berada di kawasan Jalan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan dan penggelapan beserta barang bukti kejahatannya,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto, Minggu (21/4).
Baca Juga ==>Pelaku Pencuri Mobil di TPI Ditangkap
Berdasarkan laporan, kedua pelaku diketahui setidaknya sudah tiga kali melancar aksi kejahatannya, kasus yang pertama pada tanggal 5 November 2019 mereka melancarkan aksinya di Jalan AES Nasution Gang Jambu RT 01 RW 01 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelaku bernama Mirah Sri Handayani (45) pada saat itu sekitar pukul 19.30 wita ia sedang berjualan di rumahnya, kemudian ia menaruh dua buah Handphone (HP) merk Samsung Galaxy J7 warna hitam dan Samsung Galaxy J5 warna putih miliknya diatas meja kios tersebut lalu ditinggal kedapur sebentar untuk cuci tangan, saat korban tidak ada kedua pelaku tersebut pun masuk dan membawa pergi Telpon seluler milik korban, lima menit kemudian saat korban kembali ke kios ia mendapati Hp nya sudah tidak ada lagi dan ketika dihubungi tidak aktif, karena kejadian tersebut
“Mereka melancarkan aksinya kepada korban bernama mirah, pelaku mengambil dua hp yang ditinggal korban diatas meja kiosnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 ,” Ungkap AKP Sigit Prihanto.
Kemudian pada tanggal 3 april 2019 lalu di Jalan Pahlawan tepatnya dipinggir Jalan Turun Jembatan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 02.00 Wita korban dan temannya diberhentikan oleh dua pelaku yang mengaku sebagai polisi.
Kedua pelaku tersebut menayakan surat kendaraan korban, karena korban tidak membawa surat kendaraannya, ia pun disuruh pulang untuk mengambil surat tersebut dengan jaminan Hpnya yang bermerk harus ditinggal.
Baca Juga ==>Pelaku Pencuri Mobil di TPI Ditangkap
Korbanpun mengikuti perintah pelaku dan setelah kembali korban tidak menemukan lagi pelaku di tempat semula, beberapa saat kemudian pelaku menghubungi korban melalui temannya untuk menyedikan uang senilai Rp.2.500.000 untuk menebus handphone korban, namun ia tidak bisa menebus, hp korban pun di bawa pergi oleh pelaku.
“Pelaku menipu korban dengan menyamar sebagai anggota polisi dan menyita hp korban, karena korban tidak bisa menebusnya akhirnya hp korban di ambil oleh pelaku, korban mengali kerugian sebesar Rp. 6.000.000 ,” Tuturnya.
Terakhir pada tanggal 10 April 2019 lalu, Afrasin Meisya Rahman (18) menjadi korban tindak pidana penggelapan atau penipuan di Jalan Ahmad Yani Km 1 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, adapun barang yang di ambil oleh pelaku yaito satu buah handphone merk Vivo Y 95.
“Terakhir korban bernama Afrasin harus kehilangan hpnya setelah ditipu oleh pelaku dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 ,” Katanya. Korban beserta barang bukti sekarang diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak Pidana penipuan atau penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, ” Pungkas Kapolsek Banjarmasin Tengah.
Baca Juga ==>Pelaku Pencuri Mobil di TPI Ditangkap
Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com