JAKARTA, Kalselpos.com – Dua kubu calon presiden-wakil presiden dalam kontestasi Pemilu 2019 mengimbau untuk berhenti menyampaikan klaim kemenangan. Pasalnya, klaim demikian berpotensi memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Klaim dari masing-masing pihak disudahi, silahkan menunggu proses penghitungan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (19/4) malam.
Dijelaskan Ubaid, proses penghitungan suara telah dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dibawa ke tingkat nasional sejak 18 April. Proses rekapitulasi ini akan digelar hingga selambatnya 22 Mei 2019.
Untuk memberikan gambaran rekapitulasi suara, KPU juga telah menyediakan sarana informasi yakni Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau real count berbasis formulir C-1 masing-masing TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.
Meski demikian, Situng bukan menjadi penentu yang mempengaruhi rekapitulasi manual dan berjenjang sebagai hasil resmi dari KPU. “Proses rekapitulasi seperti itu kami sebut rekapitulasi terbuka, partisipatif dan manual,” katanya.
Penulis : Ant
Editor : Didin
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com