19 Pengendara dikenakan Sanksi Tilang

RAZIA - Jajaran Satlantas  Polres Barito Utara melakukan penertiban di Jalan A Yetro Sinseng tepatnya di bundaran Dermaga Muara Teweh, Rabu (10/4) kemarin.

MUARA TEWEH, Kalselpos.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara terus berupaya untuk menertibkan masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat saat berkendara dijalan raya.

Untuk itu, jajaran Satlantas  Polres Barito Utara melakukan penertiban di Jalan A Yetro Sinseng tepatnya di bundaran Dermaga Muara Teweh, Rabu (10/4) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satlantas Polres Barito Utara memeriksa kelengkapan kendaraan dan pengemudi yang melintasi dijalan tersebut.

Kapolres barito Utara melalui Kasat Lantas, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya SIK mengatakan,  pada giat  penertiban tersebut sebanyak 19 pengendara dikenakan sanksi tilang.

“Pemberian surat tilang tersebut, karena pengendara tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas baik berupa surat kendaraan maupun pengemudi, penyalahgunaan kendaraaan, dan tidak menggunakan helm,” katanya.

Dari 19 pengendara yang diberikan surat tilang, diamankan barang bukti berupa 10 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 4 unit kendaraan sepeda motor.

Dia mengatakan, pemberian surat tilang ini diberikan untuk memberikan efek jera terhadap para peengemudi agar tidak melakukan pelanggaran dikemudian hari.

Dia juga menghimbau kepada seluruh  masyarakat agar mematuhi aturan dalam berkendara saat menggunakan kendaraan di jalan.

“hal ini dilakukan agar kecelakaan, khususnya yang dapat berakibat fatal dapat dihindar dan diminimalisir. Kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran,” tegasnya.

Penulis : Asli
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait