Polres Tabalong Gulung Kurir dan Bandar Narkoba

TANJUNG, Kalselpos.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong berhasil meringkus seorang Bandar Narkoba di rumah kontrakannya pada Sabtu 6 April 2019 lalu.

Bandar tersebut bernama Hendra Efendi alias Gordon (36), pelaku diketahui sebelumnya sudah pernah mendekam selama lima tahun di penjara dengan kasus yang sama yaitu narkotika.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil seorang bandar narkoba yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara untuk perkara yang sama,” Ucap Kasat Narkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri, Sabtu (13/4).

Baca Juga ==>Bawa Paket diduga Narkoba, Dua Warga Banjarmasin Diamankan saat Didepan Polsek Kapuas Hilir

Petugas awalnya mendapat informasinya dari salah satu pelanggan pelaku bernama Irwansyah (26) yang sudah diamankan lebih dulu karena sudah kedapatan menyimpan saktu bungkus sabu seberat 0,33 gram. “Saya beli sabu ini dari Gordon pak,” Ungkap Irwansyah.

Irwansyah juga bisa tertangkap berdasarkan pengembangan kasus dari seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang bernama Erwin Hermansyh (22) yang sudah diamankan karena menyimpan satu bungkus sabu seberat 0,28 gram.

menyikapi informasi dari irwansyah tadi petugaspun langsung menuju ke rumah kontrakan Gordon di Jalan melati RT 01 Mabuun.

Melihat petugas datang untuknya gordonpun langsung mengunci pintu, pihak polisi pun langsung mendobrak pintu yang dihalangi itu. Pendobrakan berhasil, Gordon di temukan didalam wc dengan memegang sebuah timbngan digital dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan dilokasi tersebut.

Petugaspun menemukan sejumlah barangan bukti antara lain satu buah dompet kecil berwarna merah muda yang berisi 24 paket serbuk bening narkotika jenis sabu – sabu seberat 6,24 gram, kemudian menemukan lagi sebuah dompet kecil warna biru yang berisi 37 paket sabu – sabu seberat 14,26 (empat belas koma dua puluh enam) gram, dan jika digabungkan total sabu yang ditemukan 61 paket sabu seberat 20,5 gram.

Baca Juga ==>Bawa Paket diduga Narkoba, Dua Warga Banjarmasin Diamankan saat Didepan Polsek Kapuas Hilir

Selain itu petugas juga menemukan satu pack plastic klip, satu buah timbangan digital warna silver dan uang sebesar Rp. 450.000,- hasil penjualan sabu. “Saya ingatkan kepada semua pelaku narkoba, data sudah kami kantongi dan tinggal menunggu waktu dan giliran saja sampai tertangkap,” pungkas Iptu Zaenuri.

Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]OS

Pos terkait