BANJARMASIN, Kalselpos.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan tersangka EN di tepi Jalan Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar, karena tertangkap tangan menjual Narkotika jenis Sabu kepada polisi yang menyamar (Undercover Buy), Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 17:00 Wita.
Kabag Binopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, Sabtu (13/4) mengatakan, sebelumnya anggota yang menyamar telah melakukan perjanjian transaksi dengan pelaku di tepi Jalan Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, dengan pemesanan Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar.
“Disaat pelaku datang bersama barang laknatnya, segara dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP,” terang Kabag Binopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Baca Juga ==>Polisi Gagalkan Peredaran 22 paket Sabu di Desa Tambak Bitin
Dari hasil penangkapan, didapati empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 20, 66 Gram berat bersih 19, 86 Gram. “Setelah dilakukan interogasi di TKP, pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya,” ucap Sigit.
Kemudian pelaku bersama barang bukti yang disita langsung dibawa oleh petugas kekantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku bersama barang bukti laknatnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kasus akan terus kami Kembangkan guna mengetahui darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya.
Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]OS