Pelaku Hipnotis Di Amuntai Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku atau terlapor yang melakukam aksi tindak pidana tipu gelap dengan cara hipnotis di Amuntai beserta barang bukti diamankam polres HSU.

AMUNTAI, Kalselpos.com – Pelaku Tindak Pidana Tipu Gelap dengan cara Hipnotis (Gendam) yang beraksi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil di amankan jajaran Polres HSU.

Di backup Unit Jatanras Polres Tabalong, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, saat berada diwilayah Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Bacaan Lainnya

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.Ik. Melalui KBO Satreskrim Ipda Riyanda Putra menyampaikan, kejadian bermula pada Jum’at (12/04) sekitar pukul 09.00 Wita Korban atas nama Misrukiah warga Komplek CPS Kelurahan Sungai Malang, Amuntai Tengah di datangi terlapor di tokonya.

Baca Juga ==>Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Hipnotis

Terlapor Mega dan Elis saat itu berpura-pura menjadi pelanggan ditoko korban dengan alasan membeli permen. Kemudian mengajak ngobrol kepada korban dengan niat mu membeli rumah sekitar komplek korban. Oleh korban langsung di iyakan dan nanti akan dicarikan.

Usai ngobrol terlapor yang beralamatkan warga Banjarmasin itu menawarkan ke korban syarat dagang kepada korban dengan cara merajah tangan dan emas yang korban pakai. Namun sebelumnya gerak pelaku yang langsung memasuki warung atau toko dan menyalami serta mengusapkan tangannya ke kepala sampai kaki korban.

“Saat itu, korban langsung mengikuti perintah pelaku. Pertama korban disuruh mengambil beras, toples, air dan gula. Kemudian gula dicampur dengan air kedalam toples dan diminta meletakkan gelang emas milik korban seberat lima puluh (50) gram kedalam toples tadi,” sampai Ipda Riyanda.

Tidak sampai disituh, terlapor kembali bertanya. Kepada si korban, “Ada duitkah? (uang) lalu dijawab korban “ada ae (ada).

Terlapor meminta korban untuk mengambil uang tadi dengan nilai dua puluh enam juta rupiah (Rp. 26.000.000) tanpa sadar korban memberikan uang tersebut dan oleh pelaku langsung dimasukan kedalam tas,” tambahnya.

Baca Juga ==>Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Hipnotis

Sebelum meninggalkan tempat warung tadi, terlapor Megi dan Elis berkata kepada korban ingin memberikan korban kerudung dan baju. Kemudian terlapor kembali mengusapkan menggunakan tangannya ke kepala sampai kaki korban.

Akibat hal tersebut, korban mengalamai kerugian sejumlah Rp. 55.2500.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polres HSU. Usai menerima laporan tersebut, Uit Jatanras Polres HSU langsung bergerak. Bersama dengan Unit Jatanras Polres Tabalong terlapor diketahui berada di Tabalong.

“Sekitar pukul 17.30 wita jajaran Polres HSU dan Tabalong berhasil melakukan pengakapan terlapor di depoan kantor BNI Jl. Ahmad Yani Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Dimana saat itu pelaku sedang melakukam transaksi Atm,” ungkap Riyanda.

Berdaksarkan barang bukti polisi berhasil menyiata sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nopol DA 8917 BK sebagai sarana yang digunakan terlapor serta Gelas Emas 50 gram, beberapa Atm dan buku tabungan, kembang-kembang, spidol, botol teh pucuk harum, Hp Samsung dan kerudung warna hitam.

“Terlapor dan korban memang tidak saling kenal. Namun berdasarkan informasi kami terlapor juga pernah beraksi di Banjarmasin jadi ini bukan kali pertama,” terangnya. Atas kejadian tersebut keduanya dibawa kePolres HSU guna pemeriksa lebih lanjut dan memertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga ==>Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Hipnotis

KBO Satreskrim Polres HSU Riyanda juga menghimbau agar masyarakat selalu berhati dimanapun berada terkhusus ibu-ibu agar tidak memakai perhiasan berlebihan di badan. Kejahatan terjadi akibat adana kesempatan dan niat maka kita hendaklah waspa kepada orang yang baru dikenal.

Penulis: Adiyat
Editor: Aspihan Zain
Penanggungjawab: SA Lingga

Pos terkait