Bupati Kapuas lantik PAW Kepala Desa Mugi Rahayu

Sabtu, 13 April 2019

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Saudara Rusli bersama dengan beberapa orang anggota Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) Bumi Rahayu, di Balai Desa setempat, Kecamatan Kapuas Murung, Kamis (11/4/2019).

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat  yang hadir bersama Isteri Ary Egahni SH didampingi para Kepala OPD Kabupaten Kapuas disambut hangat dan penuh kekeluargaan oleh Plt Camat Kapuas Murung, Ahmad Muhammad Saribi, didampingi Isteri. Hadir juga unsur Tripika Kecamatan Kapuas Murung, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta masyarakat yang datang memenuhi balai desa tersebut.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, dalam sambutannya menyampaikan, selamat atas dilantiknya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu serta beberapa anggota BPD Desa Bumi Rahayu.

Ben berharap agar kepala Desa yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas pembangunan dan pelayanan dengan maksimal kepada masyarakat, dengan penuh tanggungjawab bekerja sama dengan BPD dan aparatur desa, serta seluruh lapisan masyarakat desa.

Bersama-sama melakukan pembangunan dengan skala prioritas, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan sesuai dengan apa yang diharapkan,

“Saya berharap Kepala Desa terpilih agar dapat merangkul Calon Kepala Desa yang belum terpilih supaya dapat membangun kebersamaan, membangun tali silaturahim dan bersama-sama bergandengan tangan untuk membangun desa, agar masyarakatnya menjadi maju sejahtera,” kata Ben Brahim.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan masyarakat Desa Yan Hendri Ale dalam laporannya menyampaikan, pelantikan Kepala Desa dan beberapa anggota BPD Desa Bumi Rahayu pengganti antar waktu adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Kapuas No.17 Tahun 2017 poin 2 pada BAB II pasal 45,46 dan 47 tentang pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Lebih jauh dia mengatakan, bahwa penggantian antar waktu kades maupun anggota BPD tersebut dilaksanakaan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi untuk kelancaran roda Pemerintahan Desa, pelayanan kepada masyarakat  serta penyerapan anggaran yang sudah dialokasikan kepada Desa.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]OS

Pos terkait