BANJARMASIN, kalselpos.com – Sebanyak 27 adegan reka ulang dipergakan Afliyandi alias Yandi saat menghabisi nyawa Subahan Noor di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Jummat (12/4) pagi.
Kejadian bermula di Jalan RK Ilir disaat pelaku sedang mengadakan pesta miras oplosan, Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Dilihat dari sepanjang jalannya reka ulang adegan, ternyata pelaku tak lain adalah rekan korban.
Kejadian berdarah bermula disaat tersangka yang tidak sadarkan diri terjatuh akibat pengaruh miras oplosan, sontak membuat Subahan tertawa. Tak terima ditertawakan akhirnya pelaku langsung bangun dan menusukkan senjata tajam jenis pisau Raja Tumpang.
Baca Juga ==>Tusuk Orang, Saufi Masuk Bui Lagi
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari mengatakan, pada adegan ke 17 pelaku melakukan penusukan ke bagian dada korban,
“Ada dua tusukan pertama bagian dada kedua dibagian belakang korban,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Selatan. Untuk motif pembunuhan, diakibatkan ketersinggungan pelaku yang tak terima ditertawakan oleh korban. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]