“Saya punya utang sama pria itu sebesar Rp5 juta. Saya cicil bayarnya dengan melayani pria tersebut. Sekali main Rp200 ribu, potong utang. Sejauh ini, baru dua kali melayani, jadi masih banyak sisanya,” ucap wanita berparas cantik, ini sedikit memelas.
BANJARBARU, Kalselpos.com – Tiga PSK atau Pekerja Seks Komersial di kawasan eks lokalisasi Batu Besi, terpaksa diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, lantaran berani menyediakan layanan ‘cinta sesaat’ kepada para ‘hidung belang’.
Seorang PSK di antaranya, justru ditangkap saat melayani seorang laki-laki, di eks lokalisasi Pal 18, Liang Anggang.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru melalui PPNS Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tribum dan Tibmas), Yanto Hidayat, Selasa (9/4), memastikan para PSK yang diamankan akan disidangkan, Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan tuduhan melanggar Perda.
Baca Juga ==>Buruh Bangunan Nyambi Jual Sabu
“Tiga titik eks lokalisasi kita pantau terus. Tadi di Pal 18 kita amankan seorang PSK, penyedia tempat dan seorang penikmat jasa,” terangnya. Usai diperiksa, salah satu PSK berinisial ‘S’ (25) mengaku, baru delapan bulan menjalani profesi sebagai PSK di eks lokalisasi Batu Besi.
“Saya punya utang sama pria itu sebesar Rp5 juta. Saya cicil bayarnya dengan melayani pria tersebut. Sekali main Rp200 ribu, potong utang. Sejauh ini, baru dua kali melayani, jadi masih banyak sisanya,” wanita berparas cantik, ini sedikit memelas.
Penyedia tempat, RA menerima keuntungan dari ‘S’ yang menyewa kamar darinya. ”Sewa kamar Rp50 ribu sekali kencan. Sekarang sepi Mas, nggak kaya dulu lagi,” ucapnya.
Dalam operasi ini, selain menangkap tiga pelaku pelanggar Perda, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tisu serta bantal.
Penulis: Fahmi
Redaktur: SA Lingga
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]