‘Otak’ pelangsiran dituntut 18 Bulan

TERDAKWA BBM – Sebanyak 20 orang terdakwa kasus tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, saat disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, baru – baru tadi.

19 terdakwa Lainnya 15 Bulan

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Selamat Rivani, pengawas lapangan SPBU Jalan Veteran Slamet, yang menjadi terdakwa utama dalam kasus tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, Rabu (10/4) kemarin, dituntut hukam 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Terdakwa yang satu, ini juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara, jika tidak mau membayar atau menganti.

Sementara, empat orang anak buah Selamat Rivani, yakni Agus Sutrisno, Kancil Suwanto, Amin Yusri dan Mohammad Ramli, masing – masing dituntut 15 bulan penjara, denda sebesar Rp5 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara, apabila tidak membayar.

Baca Juga ==>Pemilik SPBU disebut ‘Restui’ Pelangsiran

Tuntutan 15 bulan penjara, denda sebesar Rp5 juta atau subsidair 3 bulan kurungan penjara, ini juga diperlakukan sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH terhadap 15 orang terdakwa lainnya, yang menjadi kaki tangan, terjadinya pelangsiran BBM jenis solar bersubsidi.

Selain menuntut hukuman badan dan denda, jaksa juga meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, untuk merampas kendaraan bermotor roda empat dan roda dua milik para terdakwa, untuk dilelang, dan uangnya diserahkan kepada negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, oleh JPU Suwarti SH, ke 20 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP, karena turut serta atau bersama – sama melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.

Dalam kasus ini, ke 20 terdakwa sendiri,  berkas tuntutannya dilakukan Splitsing (pemisahan berkas perkara), sebab  terdiri dari beberapa orang, dengan locus yang berbeda.

Seperti diketahui, para terdakwa yang memiliki peran masing – masing, ini ditangkap di tiga tempat, yakni di SPBU Kecamatan Gambut, SPBU KM 17 Kabupaten Banjar, serta di SPBU Jalan Area Bujangga, Kecamatan Berangas, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Baca Juga ==>Pemilik SPBU disebut ‘Restui’ Pelangsiran

Sementara para terdakwa sendiri, terdiri dari komisaris utama , koordinator lapangan, admin , sopir truk tangki, pegawai gudang serta sopir truk langsir.

Penulis: SA Lingga
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait