BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin mencokok seorang pelaku tindak Pidana Narkotika pada hari Kamis 4 april 2019 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Diketahui pelaku bernama Sugianto Alias Ugi (38), seorang warga Jalan Pekapuran A gang Jembatan 7 RT 31 RW 02 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang berada di kediamannya.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana atas nama Sugianto di kediamannya,” Tutur Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Rabu (10/4).
Baca Juga ==>Ahmad Kedapatan Simpan Lima Paket Sabu
Kompol Herry Purwanto mengungkapkan dari kediaman Ugi, polisi beehasil menyita barang bukti antara lain 24 paket Sabu-sabu seberat 14,01 gram, satu buah wadah plastik warna hitam bekas minyak rambut, satu sobekan kantongan kresek warna hitam, satu bungkusan bekas kopi kapal api dan satu lembar baju daster.
“Dalam penggerebekan dan penggeledahan rumah serta badan ditemukan barang bukti narkotika beserta alat pendukung lainnya,” Terang Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin.
Karena perbuatannya yang melanggar hukum pelaku harus dijerat Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa oleh petugas ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]