Ahmad Kedapatan Simpan Lima Paket Sabu

BANJARMASIN, Kalselpos.com – anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 sekira jam 18.30 wita melakukan penangkapan kepada seorang pemuda karena telah melakukan tindakan pidana narkotika.

Pelaku yang diketahui adalah seorang pengangguran itu bernama Ahmad Dayrobi Risqan alias Roby (26) warga Jalan Alalak Tengah RT 11 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil menangkap pemuda yang diketahui adalah seorang pelaku tindak pidana narkotika,” Ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (9/4).

Baca Juga ==>Buruh Bangunan Nyambi Jual Sabu

Kompol Herry Purwanto menjelaskan pihak kepolisian menangkap pelaku saat ia sedang berada di Jalan HKSN tepatnya di seberang Alfamart depan Komplek AMD Blok 10 A3 RT 21 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu – sabu.

“Kami menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di TKP karena ketika diperiksa oleh petugas ia kedapatan menyimpan lima paket sabu seberat 1,09 gram,” Ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2019, tentang Narkotika. Selanjutnya untuk pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait