BANJARMASIN, Kalselpos.com – Tergiur keuntungan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu, Rifhan Saleh alias Arif (45) warga Jalan Prona I, Gang Karya I NO 33 RT 14, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, harus merasakan dinginnya balik jeruji untuk pertama kali dalam hidupnya.
Pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat kedapatan lima paket Sabu edar dikediamannya, Rabu 3 April 2019 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Senin (8/4) mengatakan, mendengar informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu, segera dilakukan penggeledahan ditempat tersangka.
Baca Juga ==>Imuh Ditangkap saat Hantar Sabu
“Saat dilakukan penggeledahan didapati lima paket sabu-sabu siap edar seberat 2,81 Gram beserta plastik klip dan sendok yang terbuat dari sedotan,” terang Kompol Herry Purwanto.
Dari pengakuan pelaku, alasannya menjual Narkotika jenis sabu-sabu karena tergiur keuntungan Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
“Dari pengakuan pelaku, alasannya menjual Narkotika jenis Sabu karena tergiur keuntungan uang, dan tersangka mengakui baru pertama kali merasakan hotel prodeo,”
Kini pelaku bersama barang bukti laknatnya digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku bersama barang bukti haramnya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kasus akan terus dikembangkan untuk mengetahui dimana pelaku mendapatkan barang haramnya tersebut,” tutup Herry.
Baca Juga ==>Imuh Ditangkap saat Hantar Sabu
Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]