‘Sunat’ Dana Desa Rp206 juta, Mantan Kades di Awayan Diadili

Satu lagi kepala desa (kades) tersandung  Anggaran  Dana Desa (ADD).  Kali ini menimpa Ilham, mantan Kades Pulantan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Akibat ulahnya, sang kades, Selasa (2/4) lalu,  harus duduk di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmadi SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, mantan kades, ini didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, dengan ‘menyunat’ uang negara.

Disebutkan jaksa, berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Kalsel, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp206.419.342.

Perbuatan terdakwa sendiri, dilakukan dengan cara membuat beberapa laporan fiktif. Di antaranya, penghasilan perangkat desa dan BPD, dengan total sebesar Rp9 juta.

Baca Juga ==>Kades Ambungan Divonis lebih Tinggi

Kemudian, penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp13.600.000, penyimpangan belanja pegawai honor, yakni Hansip berupa pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp31.500.000.

Lalu, penyimpangan belanja modal pembangunan jembatan ulin sebesar Rp26.780.000, yang terdiri belanja fiktif pemeliharaan jembatan senilai Rp15.000.000, serta ‘mark up’ pembangunan jembatan ulin di RT 03 sebesar Rp11.780.000, serta beberapa kegiatan fiktif lainnya.

Desa Pulatan sendiri pada tahun 2016 mendapatkan  APBDes sebesar Rp1.004.334.500, dengan rincian Dana Desa sebesar Rp588.650.000,  Alokasi Dana Desa Rp412.501.500, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp3.563.100.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat mantan kades dengan Pasal 2 ayat (1)  dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan jaksa, mantan Kades Pulantan, yang di dampingi penasihat hukumnya, Ernawati SH MH, justru menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga ==>Kades Ambungan Divonis lebih Tinggi

‎Penulis : SA Lingga
Penanggung Jawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait