KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Masrani (39), warga Desa Palingkau Lama RT 013 Jalan Pemuda Km 23 Kecamatan Kapuas Murung, diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung, Sabtu (6/4) sekitar pukul 16.20 Wib di kediamanya.
Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian Togel sistem online. Dan diamankan setelah petugas mendapatkan laporan warga yang resah dengan aktifitasnya.
Akibat perbuatanya pelaku langsung di bawa ke Mapolres Kapuas dan dikenakan dengan tuduhan Tindak Pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
Baca Juga ==>Pelaku Judi Togel di Binuang Diringkus
Tak hanya membawa pelaku saja, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Vivo yang dipakai untuk pembelian togel secara online, uang tunai sebesar Rp953 ribu, satu buah ATM BRI warna biru beserta buku rekening an. Masrani dan 4 (empat) lembar kertas bertulisan angka tembakan togel tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku bersama dengan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim Kapuas AKP Ahmad Budi Martono.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]