Untuk ketiga kalinya, Kadivpas kembali tak Hadir

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Kalsel, Asep Syarifuddin, Kamis (5/4) kemarin, yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban, untuk ketiga kalinya kembali gagal.

 

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pasalnya, hingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Eddy Cahyono SH MH, membuka persidangan sekitar pukul 14.30 Wita, ‘saksi kunci’, yakni mantan Kadivpas, Asep Syarifuddin, tak terlihat ‘batang hidungnya’.

Saat ditanya majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi SH, saksi Asep Syarifuddin, tak hadir lantaran sakit. Terkait ketidakhadiran saksi korban tersebut, majelis hakim menjadwalkannya kembali 2 minggu ke depan, hingga saksi korban dapat berhadir.

Sementara, Christian Ari Wibowo, pengunjung Caffe Capung, yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Kadivpas Kemenkumham Kalsel, mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa yang disidangkan.

Baca Juga ==>Kadivpas tak Hadir, Sidang lanjutan Penyiraman air Keras Ditunda

“Setelah beberapa menit ke luar dari Caffe Capung,  korban Asep Syarifuddin masuk lagi, sampai berteriak minta tolong, dan mencari westapel,” ucap saksi.

Saat masuk kembali ke Caffe Capung, saksi melihat wajah korban yang merah di bagian wajah sebelah kanan, dan berdasarkan pengakuan korban kalau dirinya habis disiram air keras oleh orang di halaman parkir.

“Saya tidak melihat kejadiannya, namun melihat korban yang ke luar Caffe Capung, dan tidak berapa lama kemudian masuk lagi, sambil memegangi wajahnya yang merah,” jelas saksi Christian Ari Wibowo.

Ketika tanya majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono SH MH, dan penasihat hukum para terdakwa, apakah pada saat kejadian, para terdakwa ada disana ? Saksi mengatakan, tidak ada.

“Saya tidak tahu siapa pelakunya, dan Saya juga baru tahu kalau kasusnya sampai pengadilan,” tambah saksi lagi.

Baca Juga ==>Kadivpas tak Hadir, Sidang lanjutan Penyiraman air Keras Ditunda

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa, masing – masing Rahmadi Kesuma, Karta Kesuma dan Wahdianor, didakwa JPU melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo Pasal 55 da Pasal 56 KUHP.

Ketiga terdakwa sendiri, di dampingi tim penasihat hukumnya yang dikoordinir Sugeng Ariwobowo SH MH dari Kantor Hukum ‘Trusted and Law Firm’ Banjarmasin.

Sekedar mengingatkan, ketiga terdakwa ini hanya bertugas sebagai ‘pembantu’ melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Kadivpas.

Diketahui ada yang hanya berperan sebagai penjemput, pakai mobil dari Bandara Syamsudin Noor. Ada pula yang turut serta ke lokasi kejadian dengan membawa motor, menjemput pelakunya..

Sedang, perannya si oknum polisi, yakni terdakwa Rahmadi Kesuma, hanya diduga diminta membelikan air keras, dan tidak terlibat langsung dalam aksi penyiraman terhadap Kadivpas Kemenkumham Kalsel, di lokasi kejadian.

Baca Juga ==>Kadivpas tak Hadir, Sidang lanjutan Penyiraman air Keras Ditunda

Namun, penyidik Dit Reskrimum yang di-back-up anggota dari Bareskrim Mabes Polri, dalam pengungkapan kasus itu, ada menemukan sidik jari bersangkutan pada botol air keras, yang ditemukan di lokasi kejadian, di halaman Cafe Capung Banjarmasin, Selasa, 20 November 2018 silam.

Penulis: SA Lingga
Penanggungjawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait