BANJARMASIN, Kalselpos.com – Antoni Arpan dan Akhmad Jayadi, dua mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banjarbaru, yang diseret ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya, divonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Oleh majelis hakim diketuai Yusuf Pranowo SH, yang menyidangkan perkaranya, Selasa (2/4) lalu, kedua mantan kepala dinas tersebut, hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, atau 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut keduanya, dengan hukuman penjara, masing – masing 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, kalau kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Baca Juga ==>Portal Jembatan Seribu kembali Dipasang
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda, masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan.
Atas vonis yang diberikan majelis hakim itu, kedua terdakwa yang di dampingi penasihat hukum masing-masing, yakni Ivo Yuliansyah SH untuk terdakwa Akhmad Jayadi dan Ernawati SH MH untuk terdakwa Antoni Arpan, menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perdi SH, menyatakan pikir-pikir.
Hukuman yang diberikan majelis hakim sendiri, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan, sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar, maka gantinya kurungan selama 6 bulan, untuk terdakwa Akhmad Jayadi.
Sedangkan untuk terdakwa Antoni Arpan, dituntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar, maka gantinya kurungan selama 6 bulan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak memberikan hukuman membayar uang pengganti, karena sudah dibebankan kepada pihak pelaksana, yakni CV Nadya Pratama, selaku pengelola parkir.
Baca Juga ==>Portal Jembatan Seribu kembali Dipasang
Sekedar diketahui, kedua terdakwa diseret ke ranah hukum hingga menjalaninya proses persidangan, karena dianggap memperkaya orang lain.
Terdakwa Antoni Arfan sendiri, hingga saat ini masih tercatat sebagai Staf Ahli Pembangunan Kota Banjarbaru di dampingi Ernawati SH MH, sedangkan untuk terdakwa Akhmad Jayadi, sudah pension dari jabatan Kadishub Kota Banjarbaru.
Dalam kasus tindak pidana terkait retribusi parkir di Pasar Ulin Raya Banjarbaru, kedua terdakwa kala itu, masih menjabat sebagai Kadishub.
Dalam dakwaan, JPU mengatakan, akibat dari perbuatan kedua terdakwa, yang salah satunya adalah tidak melakukan proses lelang dalam pengelolaan Parkir Pasar Ulin Raya, hingga terjadi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi parkir di pasar tersebut, sebelumnya telah menyerat pengelolanya, yang kini sudah selesai proses persidangannya, yakni pasangan suami isteri, Sofyan dan Rina, selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama CV Nadya Pratama.
Baca Juga ==>Portal Jembatan Seribu kembali Dipasang
Penulis: SA Lingga
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]