Bawa Sabu 10 gram, Warga Batola diamakan Polisi 

KANDANGAN, Kalselpos.com – FD (27) warga Badandan, RT 002, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola) diciduk ‎Satuan Reskrim Nakoba, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

FD diciduk Satuan Reskrim Narkoba karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dua paket, Selasa (2/4) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.

Bacaan Lainnya

“‎FD ditangkap anggota saat melintas di Bundaran Hamalau, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya,” kata Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Edi Yulianto, Rabu (4/4).

Baca Juga ==>Ifin Kedapatan Simpan Sabu 50,91 Gram

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, ‎ada seorang pria membawa Narkoba jenis sabu dari arah Banjarmasin-Kandangan

Anggota Sat Res Narkoba Polres HSS yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres HSS AKP EDI YULIYANTO, SH, memperoleh informasi ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Sabu, dari arah Banjarmasin menuju Kandangan pada hari Selasa, tgl 2 April 2019 skp 02.30 wita, di Ds.

Kemudian, Saya bersama anggota mencegat pelaku di Bundaran Hamalau, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, dan saat pengeledahan ditemukan barang bukti (barbuk) Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 10,06 gram.

Sabu yang berhasil diamankan anggota tersebut, di bungkus menggunakan plastik hitam yang dibungkus kembali ke dalam selembar kertas tisu yang di simpan ke dalam kotak rokok merk, dan di balut menggunakan selembar baju kaos yang di sembunyikan di kap depan sepeda motornya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Poolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut. “‎Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat w,  jo pasal 112 atau 1 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika‎,” tandasnya.

Baca Juga ==>Ifin Kedapatan Simpan Sabu 50,91 Gram

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : S. A. Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait