BANJARMASIN, Kalselpos.com – Ahmad Ahmadi (43) dan Adidi (37) pelaku pencurian mobil ditangkap Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) di sebuah hotel Candi Agung Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Pangkalan Bun, Sabtu 30 Maret 2019 lalu.
Kapolsek KPL Banjarmasin AKP Reza Ma’ruffi, SH, SIK, mengatakan pelaku mencuri sebuah mobil yang berada di areal parkir mobil Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Banjaraya.
“Benar, kedua pelaku pencurian mobil di areal parkir mobil pelabuhan TPI Banjaraya sudah berhasil kami ringkus ketika berada di Hotel,” Ucap AKP Reza Maru’ffi membenarkan, Selasa (2/4).
Baca Juga ==>Pencurian Rumah Kosong di Siang Bolong – Video Kalselpos
pada Jumat (29/3) korban dari pencurian ini yang bernama mahlan (51) warga Jalan Barito Hulu Gang IV RT 29 Banjarmasin Barat melaporkan ke pihak petugas bahwa mobil miliknya hilang di areal parkir tersebut.
Anggota Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek KPL Polresta Banjarmasin pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di daerah Pangkalan Bun.
Petugaspun langsung mendatangi dan mengamakan kedua pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor Polisi (Nopol) DA 8391 BS yang dikonfirmasi memang milik korban.
“Kami mendapatkan laporan dari korban bahwa ia kehilangan mobilnya saat parkir di lokasi pelabuhan TPI dan langsung menyelidiki dan mendapat informasi pelaku dan barang bukti ada di Pangkalan Bun,” Terangnya.
“Mengetahui hal tersebut kami langsung menangkap dan menbawa kedua pelaku berserta barang bukti ke Polsek KPL Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Tambahnya.
Baca Juga ==>Pencurian Rumah Kosong di Siang Bolong – Video Kalselpos
Atas perbuatannya kedua pelaku terjerat oleh Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]